BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Pengamat transportasi yang juga dosen Fakultas Teknik UBL IB Ilham Malik mengatakan, jika memang sudah ada 100 BRT yang dikirim ke Pekanbaru atau Jambi dan itu milik PT TBL, selama memang belum ada izin trayeknya di Pemkot Bandar Lampung, maka hal itu sah-sah saja.
Bahkan jika BRT tersebut masih tetap beroperasi di Kota Bandar Lampung tanpa ada izin trayek, hal itu akan dianggap banyak pihak sebagai pelanggaran hukum.
Pihak tertentu bisa menjadikan hal tersebut sebagai materi gugatan karena ada bus yang beroperasi tanpa izin.
"Jadi pengiriman bus tersebut memang sah-sah saja. Apalagi yang saya dengar bahwa bus tersebut sudah bukan lagi milik PT TBL. Namun sudah menjadi milik pihak lain. Saya tidak tahu siapa pemiliknya sekarang," kata Ilham, Rabu (28-8) saat dihubungi Lampung Post tadi malam.
Dosen Teknik Sipil UBL menambahkan, Namun yang jelas, pemilik bus tersebut memang dapat leluasa menempatkan bus tersebut dimanapun selama memang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun Kepala Pusat Studi Kota dan Daerah (PSKD) UBL ini pun menyesalkan pengiriman bus tersebut ke daerah lain.
Karena menurutnya, BRT merupakan bagian dari komitmen PT TBL sebagaimana tertuang dalam MoU untuk menyediakan 250 bus (210 unit milik PT TBL dan 40 unit milik KSO).
Tapi ternyata ada 100 bus milik TBL yang dikeluarkan dari Bandar Lampung.
Hal ini merupakan bentuk wanprestasi MoU. Karena itu, pihak Dishub perlu melakukan telaah dengan baik, hati-hati, dan relevan untuk dilaksanakan terkait dengan nasib BRT Bandar Lampung saat ini.
"Namun prinsipnya, BRT akan tetap ada. Namun apakah nasib BRT Bandar Lampung ini akan membaik selama MoU-nya masih dengan pihak PT TBL? Ini perlu dikaji dengan serius dan dilaksanakan oleh Dishub dan jajarannya," kata Ilham. (RIC/L3)
Bahkan jika BRT tersebut masih tetap beroperasi di Kota Bandar Lampung tanpa ada izin trayek, hal itu akan dianggap banyak pihak sebagai pelanggaran hukum.
Pihak tertentu bisa menjadikan hal tersebut sebagai materi gugatan karena ada bus yang beroperasi tanpa izin.
"Jadi pengiriman bus tersebut memang sah-sah saja. Apalagi yang saya dengar bahwa bus tersebut sudah bukan lagi milik PT TBL. Namun sudah menjadi milik pihak lain. Saya tidak tahu siapa pemiliknya sekarang," kata Ilham, Rabu (28-8) saat dihubungi Lampung Post tadi malam.
Dosen Teknik Sipil UBL menambahkan, Namun yang jelas, pemilik bus tersebut memang dapat leluasa menempatkan bus tersebut dimanapun selama memang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun Kepala Pusat Studi Kota dan Daerah (PSKD) UBL ini pun menyesalkan pengiriman bus tersebut ke daerah lain.
Karena menurutnya, BRT merupakan bagian dari komitmen PT TBL sebagaimana tertuang dalam MoU untuk menyediakan 250 bus (210 unit milik PT TBL dan 40 unit milik KSO).
Tapi ternyata ada 100 bus milik TBL yang dikeluarkan dari Bandar Lampung.
Hal ini merupakan bentuk wanprestasi MoU. Karena itu, pihak Dishub perlu melakukan telaah dengan baik, hati-hati, dan relevan untuk dilaksanakan terkait dengan nasib BRT Bandar Lampung saat ini.
"Namun prinsipnya, BRT akan tetap ada. Namun apakah nasib BRT Bandar Lampung ini akan membaik selama MoU-nya masih dengan pihak PT TBL? Ini perlu dikaji dengan serius dan dilaksanakan oleh Dishub dan jajarannya," kata Ilham. (RIC/L3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar